2023-12-21 Dipublikasikan oleh : - views : 380

Partisipasi Ketua Pengadilan Agama Tuban Dalam Seminar “Dispensasi Nikah” Memperingati Harlah IAINU Ke-35

Oleh : Admin

Dispensasi Nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.

Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak.

ian-dispensasinikah1

Pada peringatan Harlah IAINU yang ke-35 Kamis, 21 Desember 2023. Bapak Drs.Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan seminar yang dilaksanakan. Kegiatan ini berfokus pada tema utama yaitu pelaksanaan “Dispensasi Nikah” khususnya di Kota Tuban. Kegiatan juga turut dihadiri oleh berbagai narasumber dari berbagai bidang seperti dinas sosial serta teman-teman mahasiswa. Dalam penyampaiannya Ketua Pengadilan Agama Tuban membuka diskusi yang interaktif dengan teman mahasiswa dengan berbagai case yang disampaikan.

Berbagai pendapat mahasiswa yang memilik pro kontra terkait pelaksanaan dispensasi nikah. Sebagian berpendat bahwa dispensasi nikah memberikan perlindungan untuk perempuan, dan sebagian berpendapat jika dispensasi nikah dapat meningkatkan resiko kesehatan serta membawa dampak negatif untuk pemohon dispensasi nikah. Menurut Bapak Drs.Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. “ada peraturan perundang-undangan yang tidak seragam sehingga membuat masyarakat menjadi bingung terkait usia ideal pernikahan”. Dari pemaparan data yang ada tentang usia ideal pelasanaan pernikahan, masyarakat masih belum benar-benar sadar tentang pentingnya usia ideal pernikahan. Masyarakat masih membutuhkan edukasi terkait Undang-Undang yang ada. Dispensasi nikah merupakan kebijakan untuk melindungi hak dan tumbuh kembang seorang anak.

Nilai IPKP dan IPAK


Hubungi Kami

Info Lainnya